MASOHI,RevisiNews.com – Malam di Kota Masohi, Selasa (11/11), terasa berbeda di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah.
Di balik penerangan redup, seorang perempuan berinisial S.A.T, Kepala Sekolah SD Negeri 23 Maluku Tengah, digiring menuju mobil tahanan.
Tangannya terborgol. Di wajahnya tersirat penyesalan. Malam itu, ia resmi ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020–2024.
Langkah tegas itu menegaskan komitmen Kejari Malteng di bawah kepemimpinan Herbert Pesta Hutapea dalam menegakkan hukum, terutama di sektor pendidikan.
Berdasarkan hasil ekspose, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan SAT sebagai tersangka.
“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tegas Kajari Hutapea dalam keterangan persnya kepada sejumlah awak media.
Baca juga : Zulkarnain : Dekranasda Harus Jadi Lokomotif Penggerak Ekonomi Kreatif
Penetapan tersangka itu dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor PRINT-654/Q.1.11/Fd.1/11/2025 tertanggal 11 November 2025, disusul dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-655/Q.1.11/Fd.1/11/2025, yang berlaku sejak 11 hingga 30 November 2025. SAT kini dititipkan di Rutan Kelas IIB Masohi, setelah dinyatakan sehat oleh tim medis RSUD Masohi.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa selama empat tahun terakhir, tersangka diduga mengendalikan penuh seluruh alur pengelolaan dana BOS di SDN 23 Malteng. mulai dari penyusunan RKAS, pencairan, hingga pelaporan, tanpa melibatkan bendahara sekolah.
Dana hasil pencairan juga dikuasai langsung oleh tersangka. Bendahara sekolah hanya menerima sebagian kecil dana untuk kebutuhan listrik, Wi-Fi, dan alat tulis kantor.
Lebih parahnya lagi, laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat banyak berisi nota fiktif dan tanda tangan palsu, mulai dari bendahara hingga penerima honor. Dalam beberapa dokumen, ditemukan nama pegawai fiktif sebagai penerima honor.
Tak berhenti di situ, sebagian dana BOS disebut digunakan untuk membayar utang pribadi dan membeli barang-barang non operasional sekolah.
Perbuatan tersangka jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi yang mengatur penggunaan dana BOS, di antaranya, Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler TA 2020, Permendikbud No. 6 Tahun 2021, serta Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 dan No. 63 Tahun 2023 tentang Juknis BOS Tahun 2022–2024.
Audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah melalui Laporan Nomor 700/28/ST.PDTT/INSP/2025 tertanggal 29 September 2025, menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 443.972.878.
Atas perbuatannya, SAT dijerat:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
“Zero KKN”, Tegas Kajari
Kajari Malteng menegaskan, penegakan hukum di wilayahnya tidak akan berhenti hanya pada satu kasus. Semua bentuk penyimpangan keuangan negara akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
“Dana BOS harusnya digunakan untuk peningkatan mutu belajar mengajar, bukan untuk memperkaya diri. Kami bekerja dengan prinsip zero KKN, demi menjaga integritas keuangan negara dan kepercayaan publik,” tandas Hutapea.
Langkah cepat Kejari Malteng ini mendapat sorotan positif. Dalam kurun lima bulan sejak dilantik padaa 4 Juli 2025, lalu, Hutapea sudah membuktikan kinerjanya.
Satu kasus korupsi tuntas, sementara dua kasus lain, yakni dugaan korupsi Dana Bansos senilai Rp 9,2 miliar di lingkungan Pemkab Malteng dan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Liang di Kecamatan Teluk Elpaputih, kini menjadi fokus penyidikan.
Hutapea, Jaksa yang Tak Banyak Bicara Tapi Tajam Bertindak, Nama Herbert Pesta Hutapea mulai dikenal di kalangan penegak hukum Maluku Tengah sebagai sosok yang tenang tapi tajam. Ia jarang tampil bicara ke publik, namun langkah-langkahnya menunjukkan hasil nyata.
Bayangkan saja, baru dua minggu menjabat, Hutapea langsung menaikkan status penyelidikan kasus korupsi Bansos 2023 ke tahap penyidikan. Kini, satu per satu kasus mulai dibuka terang.
Langkah cepat itu menjadi bukti bahwa Kejari Malteng di bawah kepemimpinannya sedang bergerak ke arah yang lebih tegas, profesional, dan berintegritas. Sebuah sinyal kuat bahwa pemberantasan korupsi di Bumi Pamahanunusa tidak akan berhenti di tengah jalan. (Rn-01).