MASOHI, RevisiNews.COM – Setelah tiga tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mantan Camat Taniwel Timur, Royke Mateos Madabaafu, akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Satuan Brimob Polda Maluku dan Polres Seram Bagian Barat (SBB), Selasa (3/2) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.45 WIT di wilayah Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat. Operasi tersebut dipimpin langsung Dansat Brimob Polda Maluku Kombes Pol Dr. Irfan S.P. Marpaung, S.IK., M.Si dan berlangsung aman tanpa perlawanan berarti.
Sebelum pelaksanaan operasi, Dansat Brimob memimpin briefing terakhir sekaligus memberikan arahan kepada seluruh personel yang terlibat. Ia menyampaikan optimisme bahwa target operasi dapat diamankan setelah sekian lama melarikan diri sejak 2023.
“Saya sangat optimis terhadap keberhasilan tugas ini bahwa kita pasti akan menangkap DPO Royke Mateos Madabaafu yang sudah melarikan diri sejak tahun 2023 hingga kini dan bersembunyi di hutan,” tegas Marpaung.
Dalam apel persiapan terakhir, personel dibagi menjadi tiga tim untuk mempersempit ruang gerak buronan. Tim pertama berjumlah 11 personel gabungan Den Gegana, Batalyon B Pelopor dan Polres SBB dipimpin Wadanki 2 Yon B Pelopor Adolf F. Solissa bersama Pa Ops Ki 2 Yon B Pelopor Erich Megawan, S.H.
Tim kedua berjumlah 12 personel gabungan Den Gegana, Batalyon B Pelopor dan Polres SBB dipimpin Pa Ops Subden Gegana Ipda Mustakim.
Sementara Tim 3 Sergap berjumlah tujuh personel dipimpin langsung Danyon B Pelopor Kompol Syaid Basahona, bersama unsur intelijen Satbrimob Polda Maluku dan jajaran Polres SBB, termasuk Kasat Reskrim AKP Idris Mukadar, S.Hi.
Tim 3 Sergap inilah yang akhirnya berhasil menemukan dan menangkap Royke Mateos Madabaafu di dalam Goa Waleliti, yang berada di kawasan Hutan Teha, Kampung Patulaine Pasinalu Lama, Desa Pasinalu, Kecamatan Taniwel Timur.
Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyisiran intensif di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi persembunyian.
Berkat koordinasi yang solid, perencanaan matang serta kerja sama lintas satuan, tim gabungan hanya membutuhkan waktu dua hari operasi untuk melacak dan mengamankan buronan yang telah tiga tahun menghindari proses hukum tersebut.
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian, khususnya Satuan Brimob Polda Maluku dan Polres SBB, dalam menegakkan supremasi hukum serta memastikan setiap pelaku kejahatan tetap dapat dijangkau oleh proses hukum meski berupaya bersembunyi dalam waktu lama. (RN-01).