Kabur ke Bandung, Tersangka Pencabulan Anak Diringkus Tim PPA Polres Malteng

Facebook
WhatsApp

TIM Penyidik unit PPA, Polres Malteng

MASOHI, REVISNEWS.COM — Pelarian tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial ARK akhirnya terhenti.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maluku Tengah yang dipimpin Kanit PPA AIPDA Suherny Arwan bersama tim opsnal berhasil mengamankan pelaku setelah sempat kabur hingga ke wilayah Jawa Barat.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana asusila terhadap anak yang dilakukan tersangka beberapa waktu lalu.

Dalam proses penyelidikan, ARK diketahui mangkir dari panggilan penyidik dan berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran aparat kepolisian.

Kapolres Maluku Tengah AKBP Hardi M.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan, berdasarkan hasil pelacakan tim di lapangan, tersangka sempat diburu selama tiga hari di Kota Ambon sebelum akhirnya terdeteksi melarikan diri dan bersembunyi di Kota Bandung.

“Tim kemudian bergerak ke Jawa Barat untuk melakukan penyisiran serta berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan unsur intelijen. Upaya ini membuahkan hasil setelah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga tersangka,” ujar Kapolres dalam rilis yang diterima redaksi revisinews, selasa (10/2).

Menurutnya, komunikasi intens dilakukan dengan kakak tersangka agar bersikap kooperatif dan menunjukkan keberadaan ARK. Pertemuan kemudian disepakati di kawasan Cilodong, Depok, Jawa Barat.

Sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka akhirnya tiba di lokasi pertemuan dan langsung diamankan oleh AIPDA Suherny Arwan, Brigpol Haruna bersama dua personel kepolisian setempat.

Usai diamankan, pelaku langsung dibawa menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk selanjutnya diberangkatkan ke Ambon guna menjalani proses hukum.

Dalam kasus ini, tersangka diduga melancarkan aksinya dengan modus membujuk korban menggunakan iming-iming uang sebelum melakukan perbuatan cabul.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas sebagai bentuk komitmen perlindungan terhadap anak dan penegakan hukum tanpa kompromi. (Humas Polres Malteng)

PENULIS

Picture of adminrevisinews

adminrevisinews

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BANNER IKLAN