REVISINEWS.COM,MASOHI – Delapan fraksi DPRD Kabupaten Maluku Tengah menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Nota Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerimaan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi yang berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Malteng, Rabu (12/8/2026).
Delapan fraksi yang menyampaikan pendapat akhir masing-masing Fraksi Gerindra, PKS, PDI Perjuangan, Golkar, PKB, Demokrat, Fraksi Gabungan Restorasi Amanat Pembangunan Nasional, serta Fraksi Gabungan Pesona.
Meski menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, seluruh fraksi tetap memberikan sejumlah pandangan, catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah.
Catatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan sekaligus pengelolaan keuangan daerah.
Berbagai masukan yang disampaikan fraksi diharapkan menjadi bahan evaluasi Pemkab Malteng dalam memperbaiki kualitas perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran pada tahun-tahun mendatang.
Pemkab Maluku Tengah menyambut baik seluruh pandangan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD. Pemerintah daerah menilai kritik dan masukan fraksi menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kami menerima seluruh catatan dan rekomendasi DPRD sebagai bagian dari upaya bersama untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah. Setiap masukan akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut pemerintah daerah,” demikian komitmen Pemkab Malteng.
Baca juga : KOMISI IV CEK SEKOLAH RAKYAT
Pemkab menegaskan, pengelolaan APBD tidak hanya berkaitan dengan angka dalam laporan keuangan, tetapi bagaimana setiap rupiah anggaran mampu dikonversi menjadi program pembangunan dan pelayanan yang manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Ukuran keberhasilan APBD bukan hanya seberapa besar anggaran yang terserap, tetapi seberapa besar manfaat yang dihasilkan untuk masyarakat. Karena itu, setiap catatan DPRD akan kami jadikan bahan untuk memperkuat kualitas pembangunan dan pelayanan publik,” tegas Pemkab.
Pemkab dan DPRD selanjutnya berkomitmen memperkuat sinergi dalam semangat kemitraan dan tanggung jawab bersama. Kolaborasi kedua lembaga dinilai penting untuk memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Dengan diterimanya LPJ APBD 2025 oleh seluruh fraksi, Pemkab Malteng diharapkan semakin memperkuat disiplin pengelolaan keuangan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan APBD benar-benar diarahkan bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bumi Pamahanunusa.(RN-01).