MASOHI, REVISINEWS.COM- Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 1.749 penerima, Jumat (30/1/2026), di Baileo Soekarno, Masohi.
Penyerahan SK tersebut didasarkan pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13539/B-SI.01.01/SD/2025 tanggal 6 September 2025 tentang Penyampaian Daftar Alokasi Peserta PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Formasi Tahun 2025 sebanyak 1.776 orang.
Adapun rincian formasi yang dialokasikan yakni tenaga teknis daerah sebanyak 1.618 orang, tenaga guru 140 orang, dan tenaga kesehatan 318 orang. Dari total 1.776 peserta yang mengikuti pemberkasan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu, sebanyak 1.749 orang telah ditetapkan, sementara 27 lainnya masih dalam proses verifikasi ulang oleh BKN.
Ke-27 peserta yang belum ditetapkan tersebut terdiri dari dua orang dengan kualifikasi pendidikan pada ijazah tidak sesuai formasi jabatan, empat orang dalam tahapan perbaikan dokumen, 18 orang diragukan tahun kelahirannya karena terdapat coretan atau edit pada ijazah, serta tiga orang ijazahnya tidak dapat diakomodir oleh BKN.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudari yang hari ini resmi menerima SK sebagai PPPK Paruh Waktu,” ujar Zulkarnain.
Ia menjelaskan, 1.749 penerima SK tersebut terdiri dari 140 tenaga guru, 318 tenaga kesehatan, dan 1.291 tenaga teknis. Menurutnya, jumlah ini bukan sekadar angka, melainkan kekuatan strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan daerah.
Dalam arahannya, Bupati menekankan tiga hal penting kepada para PPPK Paruh Waktu. Pertama, bekerja dengan disiplin dan penuh tanggung jawab, bukan hanya soal kehadiran tetapi juga etos kerja dan kepatuhan terhadap aturan. Kedua, menjunjung tinggi loyalitas kepada institusi, negara, dan masyarakat. Ketiga, terus memperbarui pengetahuan dan meningkatkan keterampilan agar mampu menjawab tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.
Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) itu menegaskan, status PPPK Paruh Waktu bukanlah penghalang untuk menunjukkan kinerja unggul. “Jadikan posisi ini sebagai ruang pengabdian, ruang pembuktian, dan ruang aktualisasi diri. Tunjukkan bahwa saudara-saudari adalah aparatur yang dapat diandalkan dan berintegritas,” tegasnya.
Di akhir sambutan, Zulkarnain kembali menyampaikan ucapan selamat kepada para penerima SK serta berpesan agar amanah tersebut dijalankan dengan sebaik-baiknya, bekerja dengan hati, melayani dengan tulus, serta menjaga nama baik Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah di mana pun bertugas. (RN-01).