MASOHI, REVISINEWS.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Branch Office (BO) Masohi menyampaikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Provinsi Maluku yang digelar di ruang rapat Komisi III Karang Panjang Ambon, Senin (2/2/2026).
RDP tersebut membahas pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik fraud dalam penyaluran Kredit Kece pada
salah satu unit kerja BRI BO Masohi.
Dalam forum resmi itu, pihak BRI menjelaskan indikasi dugaan fraud masih dalam proses audit internal. Audit dilakukan guna memastikan seluruh fakta, alur penyaluran kredit, serta pihak-pihak yang terlibat dapat diungkap secara objektif dan menyeluruh.
Pimpinan Cabang BRI Masohi, Dani Redian, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu terbitnya Laporan Hasil Audit (LHA) yang akan menjadi dasar pengambilan keputusan lanjutan.
“Saat ini kasus Kredit Kece yang diadukan masih dalam tahap audit internal. Kami menunggu Laporan Hasil Audit yang nantinya menjadi dasar menentukan langkah berikutnya, termasuk apabila harus ditindaklanjuti melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Redian.
Ia menegaskan, BRI memiliki komitmen kuat menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan di lingkungan kerja perbankan.
“BRI tidak mentolerir segala bentuk fraud. Jika terbukti terjadi pelanggaran, kami pastikan akan menindak tegas sesuai aturan internal perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, BRI secara konsisten menjalankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) serta penguatan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam setiap aktivitas operasional, termasuk penyaluran kredit kepada masyarakat.
Selain itu, sistem pengawasan internal terus diperkuat guna mencegah terulangnya kasus serupa sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi perbankan nasional.
Melalui RDP tersebut, BRI berharap DPRD dan masyarakat dapat memahami bahwa proses audit membutuhkan waktu agar penanganan perkara berjalan profesional, transparan dan akuntabel.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Maluku, khususnya Komisi III, serta membuka ruang komunikasi bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan secara resmi sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya. (RN-01).