MASOHI, REVISINEWS.COM– Panitia Penjaringan Bakal Calon (Bacalon) Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Maluku Tengah resmi menutup masa pendaftaran pada Jumat (8/5).
Penutupan dilakukan lebih cepat dari jadwal semula setelah adanya instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura.
Ketua Panitia Penjaringan, Hasan Basri Rahanyamtel mengatakan, proses pendaftaran sebenarnya telah dibuka sejak Selasa (5/5) dan direncanakan berlangsung selama lima hari hingga Sabtu (9/5).
Namun, kata Hasan, jadwal tersebut harus disesuaikan dengan tahapan penjaringan di kabupaten/kota lain di Provinsi Maluku sesuai arahan DPP melalui Plt Ketua DPD Hanura Maluku.
“Kami mendapatkan informasi dari DPP melalui Plt Ketua bahwa Maluku Tengah ini terhitung sangat terlambat. Sepuluh kabupaten/kota lainnya di Maluku, jadwal pembukaan pendaftaran minimal dua hari dan maksimal tiga hari,” ujar Hasan kepada wartawan di Masohi, Jumat (8/5/2026).
Baca juga : Pelepasan JCH Malteng Momentum Perdana Kementerian Haji
Karena itu, lanjut dia, panitia memutuskan menutup proses penjaringan lebih awal demi tertib administrasi dan keseragaman tahapan di tingkat provinsi.
Hasan mengungkapkan, hingga penutupan pendaftaran hanya satu kandidat yang resmi mendaftar dan mengembalikan berkas persyaratan secara lengkap, yakni William Richard Lomo.
“Meskipun kami telah memberikan peluang seluas-luasnya, baik kepada fungsionaris partai maupun pihak luar, namun sampai hari ini yang resmi mendaftar hanya saudara William Lomo. Beliau sudah mengembalikan berkas kemarin pukul 18.00 WIT,” jelasnya.
Menurut Hasan, sebelumnya sempat beredar informasi adanya sejumlah nama lain yang akan mengambil formulir pendaftaran. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada lagi kandidat yang datang menemui panitia.
“Tim penjaringan hanya mengantongi satu nama. Berdasarkan perintah dari DPD sebagai tindak lanjut instruksi DPP, siang ini juga kami langsung membawa berkas bakal calon tersebut ke DPD Provinsi Maluku untuk proses selanjutnya,” tandas Hasan.(RN-01).