KORUPSI KREDIT KECE BRI PASAHARI, DUA TERSANGKA DITAHAN

adminrevisinews Avatar
3–4 minutes

Kerugian Negara Capai Rp4,21 Miliar, 424 Pengajuan Kredit Diduga Direkayasa

REVISINEWS.COM,MASOHI–Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyaluran fasilitas Kredit Ekstra Cepat (KECE) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, BRI Unit Pasahari, Kantor Cabang Masohi.

Kedua tersangka masing-masing berinisial ITL, oknum agen BRILink Mitra UMI BRI Unit Pasahari, dan MPR, oknum mantan mantri atau petugas pengolah dan prakarsa kredit BRI Unit Pasahari.

Penetapan tersangka diumumkan Kejari Malteng dalam keterangan pers yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Selasa (3/11/2026).

Keterangan pers disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Malteng, Yudha Warta Prambada Arianto, didampingi Kasi Pidsus Rian Lopulalan, Kasi Pidum Sriwati Paulus serta tim penyidik kepada sejumlah awak media.

Dalam perkara yang terjadi sepanjang periode Maret hingga September 2025 itu, penyidik mengungkap dugaan penyimpangan penyaluran kredit yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4.217.909.270,27.

Besaran kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.

424 PENGAJUAN KREDIT DIDUGA DIREKAYASA

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, tersangka ITL diduga mengajukan sebanyak 424 pinjaman Kredit KECE melalui aplikasi BRISPOT. Seluruh pengajuan tersebut berhasil dicairkan melalui BRI Unit Pasahari.

Dari jumlah itu, sebanyak 405 pengajuan diduga merupakan kredit topengan, yakni menggunakan identitas orang lain yang sesungguhnya tidak pernah mengajukan pinjaman.

Para pemilik identitas diduga dibujuk dengan iming-iming uang terima kasih berkisar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

Barhkan, dalam sejumlah kasus, tersangka diduga menggunakan alasan biaya pengobatan orang tua untuk meyakinkan pemilik identitas.

Sementara 19 pengajuan lainnya diduga merupakan kredit tempilan. Modusnya, nilai pencairan kredit dinaikkan dari jumlah yang sebenarnya diajukan debitur. Selisih pencairan kemudian diduga diambil dan dikuasai tersangka.

Baca juga : Transaksi Katalog BRImo Rp548,2 Miliar

Tidak hanya itu, ITL juga diduga merekayasa dokumentasi foto usaha dengan menggunakan lokasi usaha milik orang lain.

Tersangka bahkan diduga menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) secara sepihak, serta menguasai buku tabungan dan kartu ATM para debitur untuk mencairkan sekaligus menggunakan dana kredit bagi kepentingan pribadi.

MANTRI BRI DIDUGA ABAIKAN PROSEDUR

Sementara itu, tersangka MPR yang bertugas sebagai mantri BRI diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan dan verifikasi sebagaimana mestinya.

Padahal, sebagai petugas yang melakukan penyaringan kredit sekaligus membina agen BRILink, MPR memiliki tanggung jawab memastikan kebenaran data calon debitur, melakukan pemeriksaan fisik di lapangan serta memeriksa keabsahan dokumen sesuai SOP dan petunjuk pelaksanaan Kredit KECE.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, MPR diduga tetap membantu meneruskan pengajuan kredit yang disampaikan ITL meskipun terdapat ketidaksesuaian data yang nyata.

Baca juga : Bupati Zulkarnain Instruksikan Percepatan Penanganan Karhutla 

Di antaranya, profil pekerjaan calon debitur yang tercatat sebagai guru maupun pekerja perusahaan, tetapi dokumentasi fotonya justru berada di kebun kopra atau perahu.

Penyidik juga menemukan pengajuan kredit tanpa Surat Keterangan Usaha (SKU), hingga penggunaan identitas pekerja rumah tangga tersangka ITL.

Dugaan keterlibatan oknum internal perbankan dalam perkara ini menjadi salah satu bagian penting yang diungkap penyidik. Sebab, proses penyaluran kredit seharusnya melalui tahapan verifikasi dan pengawasan untuk memastikan fasilitas perbankan diberikan kepada debitur yang memenuhi persyaratan.

DIJERAT PASAL KORUPSI, DITAHAN 20 HARI

Atas perbuatan yang disangkakan, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi.

Untuk tersangka ITL, penyidik menerapkan pasal primair Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.

Subsidiar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan tersangka MPR dijerat pasal primair Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Subsidiar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 3 November hingga 22 November 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Masohi.

Penetapan dua tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan dugaan korupsi penyaluran Kredit KECE di BRI Unit Pasahari. Penyidik kini memiliki konstruksi perkara yang mengungkap dugaan praktik penggunaan identitas orang lain, rekayasa dokumen hingga dugaan keterlibatan petugas internal dalam proses pencairan kredit.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana fasilitas kredit yang semestinya dimanfaatkan masyarakat untuk mendukung kegiatan ekonomi justru diduga disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara miliaran rupiah. (RN-01)

Scroll to Top