MASOHI,RevisiNews.com – Komitmen BRI dan BRILife dalam memberikan perlindungan asuransi bagi nasabah kembali diwujudkan lewat penyerahan simbolis klaim meninggal dunia kepada ahli waris dua nasabah di Kabupaten Maluku Tengah.
Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Pimpinan Cabang BRI Masohi, Dheni Kurniawan Saputro, didampingi MBM, Kepala Unit, Mantri, dan tim BRILife.
Nasabah pertama yakni almarhum Sandi Salim, pemegang Polis Aurora Plus dengan premi Rp6.006.000 per tahun yang telah terbayar dua kali. Ahli waris berhak menerima uang pertanggungan sebesar Rp70 juta.
Baca juga : 83 Warga Binaan Lapas Masohi Terima Remisi HUT RI ke-80
Sementara itu, klaim juga diberikan kepada ahli waris almarhum Huasina Sounawe, nasabah BRI KC Masohi Unit Amahai, yang memiliki polis AMKKM dengan premi Rp50 ribu. Ahli waris berhak menerima uang pertanggungan sebesar Rp2,5 juta.
“Pembayaran klaim ini merupakan bukti nyata komitmen BRILife untuk selalu hadir melindungi nasabah, sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BRI dan BRILife,” ungkap Pinca BRI Masohi, Dheni Kurniawan Saputro di sela kepada media ini di Masohi, Selasa (19/8/2025).
BRILife menegaskan akan terus memperkuat layanan perlindungan asuransi jiwa dengan prinsip #ProteksiMasaDepanTerpercaya, sehingga setiap nasabah dapat merasakan manfaat nyata dari polis yang dimiliki. (Rn).