Masohi, Revisinews.com – Sidang sengketa tanah kota Masohi yang digugat pemilik lahan, keluarga Frans Lokollo, warga negeri Amahai, Kecamatan Amahai, Maluku Tengah, memasuki tahap akhir.
Sidang tahap akhir sengketa tanah kota Masohi dengan pembuktian lapangan, dipimpin langsung Majelis Hakim Pengadilan Negeri Masohi, M.R Fahmianto dan dua hakim Anggota lainnya itu, berlangsung, Selasa (11/2/2025)
Hadir pula para pihak yang bersengketa, masing masing, Supriadi SH MH kuasa hukum keluarga Lokollo, para tergugat satu dua dan 3 yang diwakili, Kabag Hukum Pemkab Malteng Endik Tanate dan kabag Pemerintahan Santri Witak, tergugat tiga Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diwakilkan ke Komisioner KPU Malteng bidang hukum dan advokasi Erik Sukur, tergugat 4 Badan Pusat Statistik, PLN UP3 Masohi tergugat 3.
Baca Juga : Gunakan 29 Pengacara, KPU Malteng siap Hadapi Sidang PHPU Di MK
Secara umum sidang pemeriksaan lapangan, sengketa tanah kota Masohi yang digugat pemilik lahan, keluarga Lokollo itu berjalan lancar. Proses pemeriksaan terbuka dengan jelas dihadapan hakim,bahwa tanah kota Masohi milik keluarga Frans Lokollo yang masih dikuasai para pihak itu terungkap adalah milik penggugat.
“Alhamdulillah proses sidang lapangan atau sudah berjalan aman dan lancar. Dari fakta yang dilakukan tadi jelas menunjukkan bahwa lahan milik klien kami dapat dibuktikan tadi,” tandas Supriadi.
Majelis hakim PN Masohi bersama Tim Penggugat dan Tergugat saat tinjau lapangan (Foto-Revisinews).
Secara hukum sambung Dosen hukum salah satu universitas ternama di Yogjakarta itu menjelaskan, proses pembuktian lapangan adalah tahap akhir dari sidang sengketa tanah milik kliennya. dimana, semua berjalan lancar sama dengan fakta dan alat bukti derta keterangan saksi dalam persidangan sebelumnya.
Baca Juga : Intervensi Serentak Cegah Stunting Dinilai Inovatif
“Ini berjalan sesuai dengan bukti serta keterangan saksi dalam persidangan, baik pembuktian dan pemeriksaan saksi, jadi semuanya relevan,” tegasnya.
Supriadi menegaskan sidang pemeriksaan lapangan yang digelar Majelis hakim PN Masohi, selasa pagi tadi kembali memperkuat bukti kepemilikan kliennya yang sejak tahun 1957 dikuasai secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami bersyukur fakta yang terungkap dalam pemeriksaan lapangan hari ini justru memperkuat bukti bukti yang kami sampaikan. Kami berharap hakim mempertahankan integritas dan memutuskan sengketa ini dengan seadil-adilnya,” tukasnya.
Dia menambahkan sejak tahun 1957 sampai dengan sekarang pemerintah kabupaten Maluku tengah ataupun pihak yang menguasai lahan milik kliennya belum pernah diselesaikan dalam bentuk apapun.
“Sudah kami jelaskan sejak awal, lahan milik keluarga Lokollo yang dikuasai Pemerintah kabupaten Malteng,PLN Area Masohi, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pertanahan Negara, Badan Pusat Statistik tidak pernah dilakukan ganti rugi, dan telah kami buktikan di pengadilan,hingga menghadirkan saksi hidup dihadapan Majelis Hakim,” ungkapnya.
Terpisah Kabag Hukum Pemkab Malteng, Endik Tanate menegaskan pemerintah kabupaten Maluku tengah tetap pada sikap awal, bahwa masalah tanah kota Masohi telah selesai.
“Penguasaan lahan kota Masohi sudah selesai sejak tahun 1999, bukti ganti rugi sebesar Rp 500.000.000 alat buktinya jelas. Bagi kami lahan 600 hektar kota Masohi sudah selesai sejak saat itu,” tutup Tanate. (TIM).