REVISINEWS.COM, MASOHI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) resmi membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) untuk mempercepat pembahasan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Pembentukan dua pansus tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Malteng, Herry Men Carl Haurissa, Kamis (16/7).
Herry mengatakan, pembentukan pansus merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah sebagaimana diamanatkan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga : DPRD Malteng Tetapkan 27 Ramperda
“Kami berharap seluruh anggota pansus dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional dan objektif. Setiap pembahasan harus dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan aspek filosofis, yuridis dan sosiologis agar produk hukum yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya.
Dalam rapat tersebut, enam Ranperda dibagi untuk dibahas oleh dua pansus.
Pansus A membahas empat Ranperda, yakni Ranperda Hak Usul Inisiatif DPRD tentang pembentukan Kecamatan Leihitu Tengah Barat dan Kecamatan Leihitu Tengah Timur, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda tentang Pengelolaan Kesehatan Daerah, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Sementara Pansus B membahas dua Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, yakni perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Praja Karya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Praja Karya serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perumda Air Minum Tirta Nusa Ina.
Menurutnya seluruh proses penyusunan Ranperda harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga setiap tahapan penyusunan memenuhi asas dan teknik pembentukan peraturan yang benar.
Ia juga mengajak Pemkab Malteng perangkat daerah terkait, serta tenaga ahli untuk bersinergi dalam proses pembahasan agar seluruh Ranperda dapat diselesaikan sesuai target.
“Kami mengharapkan kerja sama yang baik dari Pemerintah Daerah, perangkat daerah terkait, serta tenaga ahli agar proses pembahasan berjalan efektif, transparan, dan tepat waktu,” ujarnya.
Herry menambahkan, dengan sisa masa persidangan II Tahun 2026 yang tinggal sekitar lima bulan, DPRD berkomitmen menuntaskan pembahasan seluruh Ranperda tersebut sehingga dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang memberikan manfaat bagi masyarakat Maluku Tengah.(RN-01).