REVISNEWS.COM, MASOHI—Pemerintah daerah dan DPRD Malteng menyepakati pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp2,5 juta per bulan.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku Tengah, Kamis (3/9/2026).
Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa, menyampaikan hasil kesepakatan itu kepada wartawan dalam konferensi pers usai rapat.
“Hari ini kami Banggar dan TAPD telah menyepakati pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp2,5 juta per bulan,” kata Haurissa.
Baca juga : Bupati dan Ketua DPRD Malteng Hadiri Rakor Investasi
Menurutnya, kesepakatan tersebut merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian terhadap hak para PPPK Paruh Waktu yang selama ini menjalankan tugas pelayanan pemerintahan di berbagai sektor.
Haurissa menjelaskan, pembayaran gaji tersebut akan ditopang melalui tambahan anggaran dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

“Tambahan Rp60 miliar lebih yang diberikan pemerintah pusat, kami sepakati di dalamnya untuk pembayaran gaji rekan-rekan PPPK PW dengan besaran jumlah yang telah disampaikan,” ungkapnya.
Ia berharap kesepakatan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sehingga persoalan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu di Maluku Tengah tidak lagi menjadi polemik dan para pegawai mendapatkan kepastian atas hak mereka.
Baca juga : Bupati dan Ketua DPRD Malteng Hadiri Rakor Investasi
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bupati Maluku Tengah dan jajaran yang sudah mengupayakan penambahan gaji PPPK Paruh Waktu melalui DAU Tambahan tersebut,” ujar Haurissa.
Haurissa juga memberikan apresiasi kepada Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir bersama jajaran Pemkab Malteng yang telah mengupayakan tambahan anggaran dari pemerintah pusat untuk mendukung pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu.
Kesepakatan pembayaran Rp2,5 juta per bulan tersebut menjadi kabar baik bagi PPPK Paruh Waktu di Maluku Tengah.
Selain memberikan kepastian mengenai besaran penghasilan, kebijakan itu diharapkan menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap para pegawai yang telah mengabdikan diri dalam pelayanan pemerintahan.(RN-10)