Polres Malteng Akui Terkendala Hadirkan Terlapor Kasus Dugaan ITE

Facebook
WhatsApp

KAsi Humas Polres Malteng, IPTU Ahmad Yani

REVISINEWS.COM,MASOHI-Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan Ratna Sari Amrin di Polres Maluku Tengah hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.

Dalam laporan yang disampaikan Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Tengah saat zoom meeting bersama Katim I Piket Warrom KBS, Dr Joseph Ananta Pinora, disebutkan penyidik mengalami sejumlah kendala, terutama dalam menghadirkan terlapor, Iswan Kasben.

Kasus tersebut berawal dari unggahan akun Facebook bernama “Wandi Kas” pada 1 Juni 2025 yang diduga memuat kalimat bernada penghinaan. Selanjutnya pada 11 Juli 2025, terlapor kembali diduga menuliskan komentar yang menyebut nama ayah pelapor dengan kata-kata yang dinilai merendahkan dan mencemarkan nama baik.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi, yakni Ratna Sari Amrin selaku pelapor, Rianita Amrin dan Tanti Arlia Salatin.

Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan dua Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP), masing-masing bernomor SP2HP/136/X/Res.1.24/2025/Reskrim tertanggal 21 Oktober 2025 dan SP2HP/145/X/Res.1.24/2025/Reskrim tertanggal 11 November 2025.

Untuk mengklarifikasi dugaan tersebut, penyidik telah melayangkan tiga kali surat undangan kepada terlapor. Namun hingga kini yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan.

Baca juga : DPRD Malteng Tetapkan 27 Ramperda

Penyidik juga mengaku telah berupaya memperoleh nomor telepon terlapor melalui pihak keluarga. Namun nomor yang diperoleh tidak dapat dihubungi.

Pada 6 Mei 2026, penyidik mendapat informasi bahwa terlapor berada di Kota Ambon. Tim kemudian melakukan pencarian, namun setelah tiba di Ambon, penyidik memperoleh informasi bahwa terlapor sudah tidak lagi berada di lokasi yang dimaksud.

Bahkan berdasarkan keterangan pemilik rumah yang didatangi penyidik, terlapor hanya pernah singgah dan tidak menetap di rumah tersebut.

Kasat Reskrim dalam laporannya menyebutkan salah satu hambatan utama dalam penanganan perkara ini adalah terlapor yang tidak memenuhi undangan klarifikasi serta belum diketahui secara pasti keberadaannya karena berpindah-pindah tempat tinggal.

Meski demikian, penyidik memastikan proses penyelidikan tetap berjalan. Dalam rencana tindak lanjut, penyidik akan kembali melakukan pencarian terhadap keberadaan terlapor, berkoordinasi dengan ahli bahasa dari Universitas Pattimura Ambon serta ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebelum melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status hukum kasus tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian dalam kegiatan mitigasi dan monitoring yang dilakukan Mabes Polri terhadap penanganan laporan masyarakat di jajaran Polres Maluku Tengah. (RN-01).

PENULIS

Picture of adminrevisinews

adminrevisinews

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BANNER IKLAN