Yakin Menang, Keluarga Lokollo : Pembuktian Dalam Gugatan Terang di Persidangan

Facebook
WhatsApp

Kuasa Hukum Keluarga Frans Lokolo, Sufriadi

Masohi, Revisinews.com – Sidang sengketa tanah kota Masohi yang digugat ahli waris pemilik lahan, Frans Lokollo, warga negeri Amahai Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah di pengadilan negeri Masohi kini hampir rampung.

Berkaca dari seluruh tahapan persidangan mulai dari pembacaan dagwaan,pemeriksaan saksi bahkan sampai dengan sidang lapangan untuk memeriksa materi tuntutan, Ahli Waris Pemilik lahan Frans Lokollo yakin hakim bakal menerima gugatan mereka.

“Dari proses yang ada saat ini, tersisa dua kali persidangan lagi, yakni Kesimpulan dan Putusan. Namun dari fakta persidangan sampai dengan saat ini,kami sangat berani menyimpulkan bahwa apa yang kami dalilkan akan diterima atau di kabulkan oleh hakim,Tandas Supriyadi kuasa hukum penggugat keluarga Frans Lokollo kepada wartawan di Masohi, jumat (21/2/2025).

Baca juga : Sidang Sengketa Tanah Kota Masohi Masuk Tahap Akhir

Keyakinan itu sambung Dosen hukum salah satu universitas ternama si Yogyakarta itu menambahkan, seluruh dalil dan bukti yang disampaikan pada persidangan sangat jelas serta tidak dapat dibantah.

“Selain itu,ada juga fakta yang menarik dalam persidangan yang dalam pengalaman selama ini,baru kami temui. Dimana, Hakim berkali kali menegaskan kepada semua pihak baik tergugat maupun kami penggugat agar tidak mencoba melakukan kecurangan dengan berusaha menyogok atau memberikan uang kepada Hakim,”

“Terhadap hal ini Hakim meminta agar seluruh pihak tidak mencoba menggunakan pihak manapun untuk melemahkan proses hukum ini dengan memberikan uang. Dimana, jika nantinya hal itu terjadi,Hakim mempersilakan para pihak untuk melaporkan hal itu ke Badan Pengawas Pengadu di Mahkamah Agung,”Jelasnya.

Baca juga : Gunakan 29 Pengacara, KPU Malteng siap Hadapi Sidang PHPU Di MK

Terhadap hal ini Supriadi mengapresiasi sikap Hakim PN Masohi untuk menjaga integritas dan independensi hakim dalam perkara yang diajukan pihaknya, untuk tetap menjaga nilai kebenaran dan keadilan dalam perkara dimaksud.

“Kami mengapresiasi sikap Hakim PN Masohi, khususnya Hakim yang menangani perkara yang kami ajukan ini. Bagi kami pesan tegas yang disampaikan Hakim ini dapat menjamin atau memberi garansi bagi kami untuk meyakini ada kebenaran dan keadilan dalam perkara ini nantinya,”Tambahnya.

Meski meyakini bahwa sesuai fakta persidangan dimana dalil yang disampaikan pihaknya telah sangat lengkap dan terbukti serta tidak dapat dibantah dalam persidangan,namun pihaknya tetap juga menempuh langkah lainnya.

“Jadi selain fakta persidangan sudah dengan terang mendukung dan membuktikan secara terang apa yang kami Dalilkan. Namun untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan kamipun telah menyampaikan permohonan kepada tiga lembaga negara,”

“Ketiga lembaga itu masing masing Komisi Yudisial, Mahkamah Agung dan yang ketiga Komnas HAM. Tentu,apa yang kami perkarakan atau laporkan konteksnya tersendiri yang berkaitan dengan persidangan ini. Namun terhadap laporann ke Komnasham, kami anggap adalah bagian dari Pelanggaran HAM. Hak atas tanah yang direbut oleh pemerintah, pejabat pemerintah atau lembaga lainnya,bagi kami adalah bentuk dari Pelanggaran hak asasi manusia,”Urai Supriadi.

Dikatakan, selain melakukan upaya itu pihaknya pun juga menempuh jalur hukum dengan mempidanakan adanya praktek pemalsuan dokumen berupa bukti surat, yang diduga dilakukan oknum pemerintah kabupaten Maluku tengah. Dimana hal ini terungkap dalam persidangan waktu lalu.

“Selain itu kami juga menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan bukti surat ke Mabes Polri. Info terbaru yang kami dapatkan prosesnya kini sudah dilimpahkan le Polda Maluku untuk segera dilidik lebih lanjut,”Tutupnya. (TIM).

PENULIS

Picture of adminrevisinews

adminrevisinews

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BANNER IKLAN