Pelaku Penikaman Anggota Satpol PP,Terancam Hukuman 5 tahun penjara

Facebook
WhatsApp

Tersangka Penikaman Anggota Satpol PP Malteng

MASOHI, RevisiNews.com– Rian Saputra Abd Salam alias Rian (29) warga Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah, terancam pidana penjara paling lama 5 tahun setelah menikam Muhamad Ali, salah satu Pegawai Satpol PP Damkar Malteng dengan obeng hingga korban mengalami luka berat.

Aksi penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIT, di kawasan Bundaran Kota Masohi. Sebelumnya, pelaku bersama sejumlah rekannya tengah mengkonsumsi minuman keras jenis sopi di kawasan pantai Apui sejak pukul 14.00 WIT.

Usai meneguk miras, pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Fino warna putih menuju Terminal Binaya Masohi. Setibanya di sana, pelaku langsung naik ke sebuah mobil pangkalan yang tengah parkir.

Baca juga : FPRD Malteng Bahas Penerbitan Rekomendasi PKKPR Dua Perusahaan

Saat duduk di dalam mobil, korban yang kala itu sedang menyapu kawasan terminal menghampiri pelaku, hingga terjadi cekcok mulut.

Pelaku mengaku sempat didorong dan dipukul korban di bagian belakang kepala. Merasa tidak terima, korban kemudian melarikan diri dengan sepeda motornya, namun pelaku mengejar.

Setibanya di dekat Bundaran Kota Masohi, pelaku yang telah menyiapkan obeng di bagian depan motornya, langsung menikam korban sebanyak satu kali.

Tikaman itu menghujam tepat di bagian belakang leher korban, bahkan obeng masih tertancap di tubuh korban saat pelaku melarikan diri ke rumah neneknya di kawasan Apui.

“Barang bukti obeng masih tertancap di leher korban dan saat ini belum diamankan,” Ungkap, Kasat Reskrim Polres Malteng AKP Rendie Renaldy dalam rilis yang diterima redaksi RevisiNews, Senin (25/5/2025), malam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Kasus ini sementara dalam penanganan Satreskrim Polres Maluku Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. (RN).

PENULIS

Picture of adminrevisinews

adminrevisinews

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BANNER IKLAN