Pemkab Malteng Gandeng Kejari, Warga Naulu Terima Dokumen Kependudukan

Facebook
WhatsApp

Penandatanganan Kesepakatan bersama

MASOHI,REVISINEWS.COM—Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah menandatangani kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Malteng melakukan penanganan kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara, sekaligus menyerahkan tanda inventarisasi serta dokumen kependudukan secara simbolis kepada masyarakat penghayat kepercayaan Komunitas Naulu.

Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat pendampingan hukum serta mencegah potensi persoalan hukum sejak dini di lingkungan pemerintahan.

Bupati Malteng Zulkarnain Awat Amir mengatakan, kerja sama dengan kejaksaan diharapkan dapat berjalan maksimal dan semakin mempererat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Baca juga : Bupati Malteng Dorong TPAKD Perkuat Kolaborasi dan Inklusi Keuangan

Menurutnya, kolaborasi itu penting terutama dalam pemberian bantuan hukum, baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi, sehingga setiap persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah dapat ditangani secara tepat.

Selain penandatanganan kesepakatan, pemerintah daerah juga menyerahkan secara simbolis dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Keluarga kepada warga penghayat kepercayaan Naulu.

Bupati menegaskan, penerbitan dokumen kependudukan bagi masyarakat penghayat kepercayaan merupakan langkah penting dalam pengakuan identitas resmi oleh negara.

“Dokumen ini membuka akses lebih luas terhadap berbagai layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya,” ujarnya.

Ia berharap, melalui kepemilikan dokumen resmi tersebut, masyarakat Naulu dapat merasakan manfaat pembangunan secara adil dan setara, sekaligus meningkatkan kesejahteraan seluruh warga di Kabupaten Maluku Tengah. (RN-01).

 

PENULIS

Picture of adminrevisinews

adminrevisinews

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BANNER IKLAN