REVISINEWS.COM, JAKARTA— Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir menghadiri Forum Koordinasi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Forum yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu menjadi ruang penguatan koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam menangani kawasan permukiman kumuh secara terpadu.
Dalam forum tersebut, pemerintah memperkuat payung koordinasi melalui Peraturan Menteri Koordinator tentang Sinkronisasi dan Koordinasi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu.
Regulasi ini diarahkan untuk mengintegrasikan berbagai program penanganan kawasan kumuh, mulai dari rumah tidak layak huni, penyediaan air bersih, sanitasi, hingga ruang terbuka hijau.
Pemerintah mencatat masih terdapat sekitar 7.000 kawasan kumuh di Indonesia. Untuk 2026, penanganan ditargetkan mencakup 436 hektare kawasan kumuh yang tersebar di 16 provinsi melalui Program Gerakan ASRI dan 3 Juta Rumah.
Baca juga : 233 CPNS Malteng Ikuti Latsar
Bagi Maluku Tengah, kebijakan tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong penataan permukiman yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik.
Penanganan kawasan kumuh juga diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang sehat, tertata dan berkelanjutan, sehingga masyarakat dapat menikmati kawasan hunian yang lebih layak.
Pendekatan tersebut sejalan dengan gagasan Green Infrastructure, yang menempatkan aspek lingkungan sebagai bagian penting dalam pembangunan kawasan permukiman.
Melalui koordinasi pemerintah pusat dan daerah, penanganan permukiman kumuh diharapkan dapat dilakukan secara lebih terpadu, mulai dari peningkatan kualitas hunian hingga penyediaan infrastruktur dasar dan ruang lingkungan yang mendukung kehidupan masyarakat.
Keterlibatan Pemkab Malteng dalam forum tersebut sekaligus membuka ruang untuk menyelaraskan kebutuhan penanganan kawasan kumuh di daerah dengan program dan kebijakan pemerintah pusat. (RN-02)