Kurir Pengedar Ganja, Pegawai Kantor Pos Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Facebook
WhatsApp

Doc Istimewa

Masohi, Maluku Tengah – Irvan Pernana Kolihay (IPK), Kurir kantor pos pengedar ganja yang diciduk aparat Sat Narkoba Polres Malteng, Kamis, 20 Februari lalu di Kantor Pos Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, terancam hukuman berat.

Saat ditangkap Polisi, tersangka IPK diketahui telah berulang kali bahkan telah 17 kali mengedarkan barang haram ini ke masyarakat. Walhasil hukuman serius kini menunggunya.

Saat ditangkap, polisi berhasil menyita dari tangan tersangka berupa 2 kilogram ganja yang dikirim dari luar daerah.

Kasat Narkoba Polres Maluku Tengah, Iptu Andi Erwin Paleonro, mengungkapkan IPK telah berperan sebagai kurir ganja sejak Januari 2023.

“lebih dari dua tahun, tersangka diketahui telah menerima paket narkoba sebanyak 17 kali untuk diedarkan di wilayah Maluku Tengah,” Tandas Erwin kepada media ini, Kamis (27/2/2025) malam.

Modus Operasi via Kantor Pos

Kasat menjelaskan dalam menjalankan aksinya, tersangka memanfaatkan pekerjaannya sebagai kurir Kantor Pos Tehoru untuk memudahkan pengiriman dan penerimaan paket ganja dari berbagai daerah.

“Jadi IPK ini memanfaatkan pekerjaannya sebagai kurir kantor POS. Kami punya bukti untuk ini. Dia menerima imbalan bervariasi untuk setiap transaksi, mulai dari Rp150 ribu atau lebih,” ungkap Erwin.

Baca juga : Polres Maluku Tengah Gagalkan Pengiriman Ganja Lewat Kantor Pos

Penangkapan IPK bermula dari informasi yang diterima Satnarkoba terkait dugaan pengiriman paket ganja melalui Kantor Pos Tehoru.

Hasilnya, Kamis pekan lalu, 20 Februari 2025, Polisi akhirnya menangkap dan meringkus pegawai honor Kantor Pos Tehoru itu bersama barang ganja seberat 2 kilogram.

“Jadi setelah IPK kami ciduk, saat kita sedang interogasi, Dia kembali menerima pesan WhatsApp dari seseorang terkait pengiriman paket lainnya. Hasilnya kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman yang dia ambil dan menemukan ganja yang dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara.

Terancam Hukuman Berat

Akibat perbuatannya, IPK dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti cukup berat, yaitu:

Baca juga : Siap Amankan Pilkada Serentak 2024, Polres Malteng Gelar Apel Ops Mantap Pjara Salawaku

Pasal 111: Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Pasal 114: Pidana penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp 10 miliar. (TIM)

PENULIS

Picture of adminrevisinews

adminrevisinews

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BANNER IKLAN