Polres Maluku Tengah Gagalkan Pengiriman Ganja Lewat Kantor Pos

Facebook
WhatsApp

Ilustrasi

Masohi, Revisinews.com – Tim Resnarkoba Polres Maluku Tengah berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan, sumatera Utara yang akan dikirimkan ke Masohi melalui jalur media Kantor Pos.

Kabarnya polisi berhasil menggagalkan pengiriman barang haram itu, setelah menerima Informasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan analisis dan pengawasan yang intensif.

Pada Kamis 20 fabruari 2025, sekitar pukul 23.00 WIT, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pria berinisial I.P.K, yang diketahui berperan sebagai kurir dalam pengiriman barang haram tersebut. Ironisnya, tersangka juga tercatat sebagai pegawai di kantor pos setempat.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan ganja dengan berat total sekitar 2 kilogram yang dibagi dalam empat paket. Barang bukti ini akan dijadikan dasar penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan pengedar narkoba.

Baca juga : Kapolres dan Pj Bupati Malteng Ikut Penanaman Jagung Serentak

Kasat Resnarkoba Polres Maluku Tengah, IPTU Andi Erwin Poleondro, yang dikonfirmasi membenarkan hal itu.

“Iya benar,pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius aparat dalam menanggulangi peredaran narkoba, yang merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menginginkan pemberantasan narkoba sebagai bagian dari visi Astacita, memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi,” jelasnya, selasa (24/2/2025).

Selain itu, Andi juga menegaskan bahwa pemberantasan narkoba ini adalah instruksi utama dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajarannya, yang terus digalakkan dalam berbagai lini, dari hulu hingga hilir.

“Kami akan terus memerangi peredaran narkoba dan menuntaskan kasus ini. Tidak ada ruang untuk pengedar narkoba di wilayah kami,” tegasnya. (TIM).

PENULIS

Picture of adminrevisinews

adminrevisinews

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BANNER IKLAN