MASOHI,RevisiNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Maluku tengah secara resmi mengesahkah peresmian M Kudus Tehuayo mengantikan Almarhumah Andan Tejaningsih Nurbati sebagai anggota DPRD kabupaten Maluku tengah antar waktu,massa bakti (2024-2029).
Peresmian pergantian anggota DPRD kabupaten bergelar Pamahanu-Nusa, asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, digelar dalam Rapat Paripurna Istimewa yang berlangsung di ruang rapat utama kantor rakyat Malteng, Senin (21/4/2025).
Rapat strategis DPRD Malteng itu dipimpin langsung Ketua Herry Men Carl Haurissa.
Hadir dalam agenda itu Asisten I Setda Malteng, Silviana Mattemu, mewakili Bupati Zulkarnaen Awat Amir,unsur Forkopimda, pimpinan OPD, Pimpinan partai politik, tokoh agama, dan tokoh pemuda.
Baca juga :Lagi, Wabup Sidak Pasar Binaya Masohi
Herry Men Carl Haurissa dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian almarhuma Andan Tejaningsih Nurbati selama menjabat sebagai anggota DPRD Malteng.
“Baru saja kita menyaksikan proses pengucapan sumpah dan janji PAW atas nama M. Kudus Tehuayo, menggantikan almarhuma Ibu Andan Teja Nurbati. Atas nama DPRD Maluku Tengah, saya menyampaikan terima kasih atas segala dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan almarhuma kepada lembaga ini dan daerah yang kita cintai,” ungkap Haurissa.
Haurissa menambahkan bahwa dengan resmi dilantiknya M. Kudus Tehuayo, maka yang bersangkutan telah mengemban amanah sebagai wakil rakyat dan akan bekerja bersama 39 anggota DPRD lainnya dan pemerintah daerah dalam membangun Kabupaten Maluku Tengah.
“Kita berharap seluruh anggota DPRD dapat terus bersinergi, memiliki pandangan yang sejalan dalam melihat persoalan-persoalan masyarakat, dan bersama-sama mencari solusi demi peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Maluku Tengah,” tegasnya.
Ketua DPRD juga mengingatkan pentingnya soliditas antar anggota dewan dalam melaksanakan tiga fungsi utama mereka yakni, fungsi legislasi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), fungsi anggaran, serta fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.
“Semoga melalui sinergi yang baik, kita mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat di Bumi Pamahanunusa yang kita cintai ini,” pungkasnya.
Sekadar tahu Pengambilan sumpah dan janji dilakukan oleh Ketua DPRD Malteng berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 895 Tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan Anggota DPRD Malteng.( Red)