Tehoru, Revisinews.com – Masyarakat Negeri Piliana Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (25/2/2025) menggelar sasi adat dan deklarasi penolakan pemasangan PAL Hutan Produksi Konversi (HPK) di atas lahan dan hutan milik mereka.
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Pemerintah Negeri Piliana dan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, Badan Saniri Negeri, Tokoh Agama, serta masyarakat dari berbagai kalangan, baik laki-laki, perempuan, orang tua, hingga anak-anak.
Baca juga : Ketua Suku Adat Se-Indonesia Kawal Porwanas, Siap Menyambut Kontingen Berbagai Daerah di Kalsel
Upacara dimulai di Rumah Adat Negeri Piliana, dengan diawali doa dan sumpah sasi adat yang dipimpin oleh Kepala Adat Negeri Piliana. Selanjutnya, dilaksanakan penandatanganan deklarasi oleh seluruh elemen masyarakat sebagai tanda dukungan terhadap penolakan pemasangan pal HPKP
Proses deklarasi dilanjutkan dengan pemasangan tanda sasi adat oleh Kepala Adat dan Raja Negeri Piliana, yang disaksikan oleh seluruh masyarakat.
Baca juga : Insiden Waragonda, 2 Orang Tersangka
Pemasangan tanda sasi adat ini sebagai simbol komitmen mereka terhadap perlindungan hutan adat yang terekam di laman Facebook milik Carlos C’kat Titahena, Selasa siang itu telah 13 kali dibagikan dan ditanggapi puluhan kali oleh Nitizen.
Dalam deklarasi tersebut, masyarakat juga meminta dan mendesak pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk segera mengesahkan dan menetapkan peraturan daerah yang mengakui keberadaan, status, dan hak ulayat masyarakat adat.
Deklarasi yang diucapkan penuh semangat tersebut menyuarakan hak atas hutan adat sebagai warisan leluhur yang harus dilindungi demi masa depan anak cucu mereka.

“Hutan adat dan lahan kami hanya milik kami, untuk masa depan anak cucu kami, bukan digunakan untuk tujuan dan maksud apapun dan oleh siapapun. Hutan adat bukan Hutan Negara. Hutan adat warisan leluhur kami,” seru masyarakat dengan tegas,” sembari menambahkan (Tabeaaaa) Hutan adat dan lahan kami hanya milik kami untuk masa depan anak cucu kami. (TIM).