REVISINEWS.COM, MASOHI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Maluku Tengah, Kamis (18/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Maluku Tengah Herry Men Carl Haurissa didampingi Wakil Ketua Arman Mualo dan Zeth Latukarlutu.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Maluku Tengah Abdul Gani Lestaluhu dalam laporannya menjelaskan, terdapat 27 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam daftar prioritas Propemperda Tahun 2026.
Baca juga : Bupati Malteng Dorong ASN Lanjutkan Studi Pascasarjana
“Sebanyak 27 rancangan peraturan daerah telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2026. Dari jumlah itu, lima Ranperda merupakan hak usul inisiatif DPRD dan 22 Ranperda merupakan usulan Pemerintah Daerah,” kata Lestaluhu.
Menurutnya, penyusunan Propemperda dilakukan melalui koordinasi antara Bapemperda DPRD dan tim penyusun Propemperda Pemerintah Daerah guna menentukan skala prioritas kebutuhan hukum daerah selama satu tahun anggaran.
Ia mengatakan, penyusunan Propemperda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang bertujuan menghadirkan produk hukum daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Lestaluhu menegaskan, pembentukan Peraturan Daerah tidak boleh dipandang sekadar sebagai rutinitas administratif, melainkan bagian dari upaya penataan sistem hukum daerah yang responsif terhadap perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat.
“Hukum tidak boleh berdiri sebagai sistem yang otonom dan netral, tetapi harus peka terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat. Sebuah peraturan perundang-undangan akan diterima masyarakat apabila memenuhi pendekatan yuridis, sosiologis dan filosofis,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Maluku Tengah Herry Men Carl Haurissa berharap seluruh Ranperda yang telah masuk dalam Propemperda 2026 dapat menjadi perhatian serius untuk segera dituntaskan sesuai skala prioritas yang telah ditetapkan.
Penetapan Propemperda 2026 diharapkan menjadi landasan bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (RN-01).