Bula,Revisinews.com -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) resmi menahan tersangka perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Air Kasar, Kecamatan Tutuktolu, Kabupaten SBT, untuk Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Tersangka berinisial AK ditahan setelah JPU menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres SBT. Proses pelimpahan ini berlangsung di Kantor Kejari SBT pada Jumat (7/3/2025).
Kasi Intelijen Kejari SBT, Vektor Mailoa, dalam siaran pers yang diterima pada Sabtu (8/3/2025), menyampaikan bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten SBT, perbuatan AK bersama dengan URADP—yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Negeri Air Kasar—telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 508.283.288,00 (lima ratus delapan juta dua ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah).
Baca juga : Polres Maluku Tengah Gagalkan Pengiriman Ganja Lewat Kantor Pos
“URADP dilakukan penuntutan secara terpisah,” jelas Mailoa.
AK disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka AK kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 8 Maret hingga 28 Maret 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT – 131/Q.1.17/Ft.1/03/2025.
“Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,” tambah Mailoa.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel. Kejari SBT menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, khususnya di wilayah Seram Bagian Timur. (TIM).