REVISINEWS.COM, MASOHI– Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya datang. Komisi II DPR RI memastikan PPPK maupun PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak dapat diberhentikan hanya karena alasan keterbatasan anggaran daerah maupun penerapan batas maksimal belanja pegawai.
Kepastian tersebut merupakan hasil Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Keuangan, gubernur, serta pemerintah daerah yang berlangsung pada Senin (8/6/2026).
Selain memberikan perlindungan terhadap status PPPK, rapat itu juga menyepakati adanya masa transisi dalam penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan negara harus hadir memberikan kepastian bagi aparatur sipil negara, khususnya PPPK yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik.
Baca juga :Wabup Malteng Lepas Kontingen Tapak Suci ke Kejurnas
“PPPK yang telah diangkat tidak boleh menjadi korban keterbatasan fiskal daerah. Mereka adalah bagian penting dari pelayanan publik yang harus mendapat perlindungan dan kepastian status,” tegasnya.
Menanggapi keputusan tersebut, Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, menyambut baik hasil rapat yang dinilai memberikan kepastian bagi ribuan PPPK yang selama ini mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.
Menurutnya, keputusan itu menjadi bentuk perhatian pemerintah pusat dan DPR RI terhadap keberlangsungan pelayanan publik di daerah.
“Keputusan ini memberikan rasa tenang bagi PPPK serta menjadi bukti bahwa pemerintah pusat dan DPR RI memperhatikan keberlangsungan pelayanan publik di daerah. Kami berharap kebijakan ini juga diikuti dengan dukungan fiskal yang memadai agar daerah dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Zulkarnain.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI juga mendorong percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.
Selain itu, pemerintah pusat diminta memperkuat dukungan fiskal bagi daerah melalui peningkatan Transfer ke Daerah (TKD), termasuk dukungan pembiayaan PPPK pada sektor pendidikan dan kesehatan.
Keputusan tersebut dinilai menjadi angin segar bagi jutaan PPPK di seluruh Indonesia karena memberikan kepastian kerja sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas pelayanan publik di daerah. (RN-02).