MASOHI, REVISINEWS.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah memastikan persoalan upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu segera diselesaikan dalam waktu dekat.
Kepastian itu disampaikan Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa, usai memanggil sejumlah instansi terkait untuk membahas mekanisme penyelesaian hak PPPK Paruh Waktu, Senin (25/5/2026).
Pihak yang dipanggil di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Maluku Tengah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Maluku Tengah serta BPJS.
Menurutnya, secara administratif persoalan PPPK Paruh Waktu telah diselesaikan oleh dinas teknis dan kini tinggal menunggu penandatanganan kontrak kerja.
“Persoalan upah PPPK Paruh Waktu secara administratif sudah diselesaikan oleh dinas teknis, tinggal menunggu penandatanganan kontrak kerja,” ujar Haurissa.
Ia menjelaskan, terdapat 902 PPPK Paruh Waktu di bawah lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang belum menerima hak mereka. Jumlah itu terdiri dari 161 tenaga guru dan 741 tenaga teknis.
Meski demikian, DPRD memastikan proses penandatanganan kontrak kerja ditargetkan selesai usai Hari Raya Idul Adha.
Baca juga : Pemkab Malteng Siap Evaluasi Sektor Strategis
“Dalam waktu dekat hak-hak mereka sudah diselesaikan,” katanya.
Selain upah, DPRD juga membahas penyesuaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi PPPK Paruh Waktu.
ketua DPC partai Gerindra Malteng ini pun memberikan nilai tambah positif terhadap kinerja Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tengah, Husein Mukadar.
Menurutnya, dari sisi peningkatan mutu pendidikan, Maluku Tengah berhasil mengalami peningkatan signifikan dalam capaian literasi di tingkat Provinsi Maluku.
“Yang tadinya nomor enam sekarang nomor dua. Artinya saya memberikan poin penting,” ujarnya,sembari menambahkan Husein Mukaddar layak didefinitifkan sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng. (RN-01).