MASOHI, RevisiNews.Com— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, di ruang rapat paripurna DPRD Malteng, Rabu (20/5/2026).
Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku Tengah, Zeth Latukarlutu didampingi Wakil Ketua DPRD, Arman Mualo.
Rapat paripurna lembaga rakyat bergelar Pamahanu-Nusa itu berlangsung lancar dan tertib meski sempat diwarnai silang pendapat antar anggota DPRD saat penyampaian tanggapan maupun aspirasi terkait LKPJ Bupati.
Dalam agenda tersebut, DPRD Maluku Tengah menyampaikan rekomendasi Pansus LKPJ dengan menghasilkan 14 poin rekomendasi penting kepada pemerintah daerah.
Selain itu, DPRD juga menggelar paripurna lanjutan dengan agenda pengesahan rancangan tata cara beracara Badan Kehormatan DPRD yang akhirnya disahkan dalam sidang tersebut.
Wakil Ketua DPRD, Zeth Latukarlutu berharap seluruh rekomendasi yang telah disampaikan DPRD dapat ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
“Harapan rakyat yang tertuang dalam rekomendasi DPRD ini harus benar-benar dieksekusi pemerintah daerah demi perbaikan pelayanan dan pembangunan daerah,” ujarnya.
Baca juga :Bupati Malteng Buka Liga Angkatan UAA CUP I Negeri Liang 2026
Paripurna itu turut dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Jauhari Tuarita mewakili Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, serta sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemkab Malteng.
Menanggapi Rekomendasi DPRD, Bupati Malteng Zulkarnain Awat Amir menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel, efektif dan berorientasi pada pelayanan publik.
Bupati dalam sambutannya yang dibacakan Jauhari Tuarita, menegaskan bahwa rekomendasi DPRD memiliki makna strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan bukan sekadar mekanisme administratif semata.
“Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ merupakan instrumen evaluatif yang sangat penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel, efektif dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta percepatan pencapaian sasaran pembangunan daerah,” kata Jauhari.
Menurutnya, Pemkab Maluku Tengah memandang rekomendasi DPRD sebagai bagian integral dari mekanisme checks and balances dalam sistem pemerintahan daerah.
DPRD tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga memberikan arah strategis dalam peningkatan efektivitas kebijakan serta optimalisasi penggunaan sumber daya daerah.
Ia mengakui pelaksanaan pembangunan daerah sepanjang tahun 2025 masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan kapasitas fiskal daerah, dinamika ekonomi regional dan nasional hingga ketimpangan akses pelayanan dasar di wilayah kepulauan.
Meski demikian, lanjut dia, sejumlah indikator makro daerah menunjukkan perkembangan positif walaupun masih terdapat berbagai persoalan yang perlu dibenahi secara serius.
“Hal ini menjadi perhatian penting pemerintah daerah dalam menyusun strategi pembangunan ekonomi yang lebih adaptif, inklusif dan berbasis potensi unggulan daerah,” tandasnya. (RN-01).