MK Batal SK Penetapan Caleg Perindo, Gugatan Kapressy Dikabulkan

Facebook
WhatsApp

MK Batal SK Penetapan Caleg Perindo, Gugatan Kapressy Dikabulkan

Masohi, Revisinews – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membatalkan SK KPU Malteng,Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil, tanggal 20 Maret 2024 yang menetapkan caleg Perindo Anggota DPRD Kabupaten Malteng, Dapil Maluku Tengah satu.

Keputusan Mahkamah Konstitusi itu dibacakan langsung Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi, yang dihadiri seluruh hakim konstitusi,Rabu (6/6) malam.

Secara umum MK setidaknya menolak lima Gugatan PHPU asal provinsi Maluku dan menerima PHPU beberapa caleg asal Maluku, diantaranya Permohonan Pemohon atas nama Kapressy Jacop,Caleg Partai Perindo.

Permohonan Pemohon Jacob Kapressy yang terdaftar dengan nomor 258-02-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dikabulkan sebagian.

Kuasa hukum Kapressy, Charles Litaay yang dikonfirmasi Siwalimanews membenarkan hal itu.Dia menegaskan lahirnya putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan kliennya, wajib di tindak lanjuti Komisi Pemilihan Umum Malteng.

Baca Juga : Jaga Kualitas Pilkada, Mendagri Instruksikan Pemda Bangun Kerja sama Dengan PWI

“Kami bersyukur kepada Tuhan yang telah menganugerahkan lahirnya kebenaran yang kami perjuangkan selama ini. Bagi kami ini buah dari doa keluarga serta semua pihak yang turut berjuang dan mendoakan perjuangan kami bersama pak Jop,”Tandas Litaay.

Kuas hukum muda yang kini memiliki nama besar di Maluku dengan jam terbang yang mempuni itu kemudian menguraikan seluruh putusan Mahkamah atas permohonan yang diajukannya adalah sebagai berikut

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian Untuk Permohonan Kapressy Jacob (Dapil Maluku Tengah 1)

– Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah sepanjang Dapil Maluku Tengah 1 harus dilakukan pencermatan dengan cara menyandingkan dokumen rekapitulasi perolehan suara.

– Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil, tanggal 20 Maret 2024 sepanjang perolehan suara Partai Persatuan Indonesia untuk keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah di Daerah Pemilihan Maluku Tengah 1.

– Memerintahkan Termohon, KPU Kabupaten Maluku Tengah, untuk melakukan pencermatan dengan cara menyandingkan dokumen rekapitulasi perolehan suara tingkat TPS berupa Formulir Model C.Hasil dengan hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan berupa Formulir Model D.Hasil untuk perolehan suara Partai Persatuan Indonesia dan suara masing-masing calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Maluku Tengah dari Partai Persatuan Indonesia pada 19 TPS yang berada di Kecamatan Amahai.

Baca Juga : Amisuri Lantik 54 Komisioner Panwascam Malteng

“Dengan demikian tidak ada lagi alasan bagi KPU Malteng untuk tidak menindak lanjuti putusan Mahkamah. Karenya kami berharap dukungan semua pihak,untuk sama sama mengawal proses ini sampai selesai pada pelantikan anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah terpilih sesuai waktunya,”Tukas Litaay. (TIM)

PENULIS

Picture of adminrevisinews

adminrevisinews

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BANNER IKLAN