Gerindra-PKS Desak Bupati Serius Perjuangkan Tapal Batas

Facebook
WhatsApp

Paripurna DPRD Malteng

REVISINEWS.COM, MASOHI– Persoalan tapal batas Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali mendapat sorotan DPRD Malteng.

Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak Bupati Malteng, Zulkarnain Awat Amir, serius memperjuangkan penyelesaian batas wilayah kedua daerah dengan berpedoman pada fakta hukum, dokumen administratif, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Desakan ini menguat menyusul polemik pengalihan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tenaga guru yang selama ini tercatat dalam wilayah administrasi Malteng ke Kabupaten SBB.

Persoalan tersebut memicu reaksi masyarakat di wilayah perbatasan hingga berujung pada aksi pemalangan Jalan Lintas Seram.

Kondisi ini dinilai menjadi peringatan bagi pemerintah daerah agar tidak mengabaikan persoalan batas wilayah yang berpotensi memicu ketegangan di tengah masyarakat.

Sorotan tersebut disampaikan kedua fraksi dalam rapat paripurna DPRD Malteng yang berlangsung  di ruang sidang utama DPRD Malteng, Masohi,Selasa (13/10/2026).

Rapat tersebut membahas penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan serta penyampaian kata akhir fraksi terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Juru bicara Fraksi Gerindra, Muhammad Zein Letahiit, saat membacakan tanggapan akhir fraksinya, menegaskan persoalan tapal batas Malteng-SBB harus menjadi perhatian serius Bupati.

Baca juga : Kabut Asap, Sekolah di Malteng Diliburkan Tiga Hari

“Fraksi Gerindra menganggap masalah tapal batas wilayah Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten SBB patut dijadikan perhatian serius Bupati,” tegas Letahiit.

Menurutnya, penyelesaian persoalan tapal batas sangat penting untuk menjamin kepastian tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah polemik administrasi yang dapat berkembang menjadi ketegangan antarmasyarakat.

Karena itu, perjuangan penyelesaian batas wilayah harus dilakukan secara konsisten dengan dukungan dokumen hukum dan data faktual yang kuat. Dengan begitu, kepentingan Malteng dapat diperjuangkan melalui mekanisme yang sah dan terukur.

Sikap senada disampaikan Fraksi PKS. Juru bicara Fraksi PKS, Navis Amahoruw, mendesak Pemkab Malteng meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap proses penyelesaian tapal batas kedua kabupaten tersebut.

“Fraksi PKS mendesak Pemda Malteng untuk meningkatkan koordinasi dan pengawasan terkait penyelesaian tapal batas,” ujar Amahoru

Ia juga menekankan pentingnya menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009 sebagai salah satu acuan dalam memperjuangkan penyelesaian persoalan tersebut.

“Putusan Nomor 123/PUU-VII/2009 harus dijadikan acuan dalam perjuangan tapal batas,” tegasnya.

Kedua fraksi berharap Pemkab Malteng tidak sekadar merespons polemik yang muncul, tetapi mengambil langkah konkret dengan mengonsolidasikan seluruh dokumen, bukti administratif, dan dasar hukum yang relevan.

Keseriusan pemerintah daerah dinilai penting agar penyelesaian tapal batas Malteng-SBB memiliki landasan hukum yang kuat, sekaligus memberikan kepastian administrasi pemerintahan dan mencegah persoalan serupa terus berulang. (RN-01).

PENULIS

Picture of adminrevisinews

adminrevisinews

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BANNER IKLAN